-->

Perbedaan Shalat Id dan Shalat Jumat

Yang Anda sampaikan benar bahwa secara umum letak perbedaan antara Salat Jumat dan Id adalah pada pelaksanaan khutbah dan slat, mana yang lebih dulu dilaknakan. Namun sebetulnya, perbedaannya bukan hanya itu. Mau tau lebih lanjut apa saja perbedaannya? Simak konsultasi berikut!

Da'i Ambassador

Assalamu'alaikum wr wb.

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas diperkenankannya saya mengajukan konsultasi pada forum yang mulia ini.

Pertanyaan saya mungkin pertanyaan yang sangat mudah dijawab secara sekilas. Inti pertanyaannya adalah, apakah perbedaan antara Salat Jum’at dengan Salat Id? Tidak perlu orang lain, saya sendiri pun bisa menjawabnya, yaitu mana yang lebih dulu dilaksanakan antara khutbah dan salatnya. Jika Salat Jum'at dilaksanakan setelah khutbah, maka Salat Id dilaksanakan sebelum khutbah.

Namun, dengan keawaman saya ini, saya ingin lebih jauh mengetahui perbedaan tersebut. Apakah selain masalah khutbah dan salatnya yang mana yang didahulukan, apakah ada perbedaan lainnya, Pak Ustad. 

Jawaban dari Pak Ustad tentu sangat bermanfaat dan menjadi ilmu untuk umat.

Demikian pertanyaan saya dan terima kasih sebelumnya.

Wassalam.

Jawaban:

Wa'alaikumussalam Wr Wb.

Alhamdulillah, pertanyaan Anda sangat tepat dan kami berterima kasih karena memang ada beberapa poin perbedaan yang cukup signifikan antara salat Jumat dan Salat Id. Poin-poin tersebut kami rasa belum banyak diketahui oleh saudara-saudara kita. 

Yang Anda sampaikan benar bahwa secara umum letak perbedaan antara Salat Jumat dan Id adalah pada pelaksanaan khutbah dan salat, mana yang lebih dulu dilaksanakan. Namun sebetulnya, perbedaannya bukan hanya itu. Berikut perbedaan lainnya:

  • Hukum Salat Id adalah Sunah Muakkadah, adapun Salat Jum’at adalah Wajib bagi yang tidak mengalami uzur syar’i.
  • Salat Jum’at dan Khutbahnya adalah satu paket, artinya dua-duanya wajib dilaksanakan oleh Imam. Apabila khutbah tidak dilaksanakan, otomatis Salat Jum’atnya tidak sah. Untuk Salat Id, jika khutbahnya tidak dilaksanakan, maka Salat Id tetap sah.
  • Salat Jum’at wajib dilaksanakan secara berjama'ah, tidak bisa sendiri-sendiri. Adapun Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan sendiri-sendiri, walaupun afdalnya adalah berjama’ah.
  • Khutbah pada Salat Jum’at, Khatib wajib berdiri. Adapun dalam pelaksanaan Khutbah Shlat Id, Khatib tidak disyaratkan berdiri.
  • Duduknya khatib diantara dua khutbah Jum'at adalah rukun. Sedangkan duduk diantara dua khutbah Id hanya sunah saja.
  • Jika Khatib Jum’at berhadas saat khutbah (batal wudhu’), maka boleh istikhlaf (diganti dengan jama’ah lain). Khatib pengganti boleh meneruskan khutbah atau mengulang dari awal. Jika tidak istikhlaf, khatib segera mengambil wudhu’ dan wajib mengulang khutbahnya dari awal. Adapun Khatib Salat Id tidak disyaratkan harus dalam keadaan suci dari hadas. Jika di tengah khutbah dia batal, khutbah boleh diteruskan oleh sang khatib.
  • Khutbah Jum’at diawali dengan hamdalah. Adapun Khutbah Id dimulai dengan takbir.
  • Salat Id disunahkan takbir tujuh kali setelah takbiratul Ihram pada rakaat pertama. Untuk rakaat kedua juga disunahkan takbir 5 kali sebelum membaca Al-Fatihah. Hukum takbir ini adalah sunat hai’at. Artinya, jika imam lupa atau memang sengaja untuk tidak melaksanakannya, maka Salat Id tetap sah dilaksanakan. Adapun untuk Salat Jum’at tidak ada takbir tambahan setelah takbiratul ihram dan rakaat kedua sebelum membaca Al-Fatihah. Karena takbir ini sunah, maka makmum yang tertinggal takbir sunah ini, ia tidak wajib mengqadha. Misalnya, ia memulai salat ketika imam takbir ke 4, maka ia hanya mengikuti takbir imam sampai selesai tanpa perlu menambah takbir setelah imam selesai takbir.


Bahasan seperti ini banyak ditemukan pada kitab-kitab fiqih minimal untuk tingkat menengah.[1]

Demikian dan semoga bermanfaat.

Wallahu A'lam.

Wassalam.

Foto : Freepik
-----------
[1] Diantaramya adalah Kitab Al-Fiqh Al Islami Wa Adillatuh oleh Syaikh Wahbah Az-Zuhaili, Dar Al-Fikr, Damaskus, Cetakan kedua 1405 H, Juz 2, Hal. 380 dan juga Kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzzab oleh Al Imam An-Nawawi, Maktabah Al-Irsyad, Jeddah, 1980 M, mulai hal. 24 .

Bagikan Konten Melalui :