Larangan Memotong Rambut dan Kuku Bagi Yang Ingin Berkurban
Maaf ustaz, menjelang datangnya bulan Zulhijah, sering kali saya mendapati broadcast dari WA atau meme di sosmed mengenai larangan memotong kuku dan rambut untuk orang yang mau berkurban sampai kurbannya disembelih. Apakah hal ini larangan mutlak? Simak jawabannya melalui forum konsultasi berikut!

Assalamu'alaikum Wr Wb.
Maaf Ustaz, menjelang datangnya bulan Zulhijah, sering kali saya mendapati broadcast dari WA atau meme di sosmed mengenai larangan memotong kuku dan rambut untuk orang yang mau berkurban sampai kurbannya disembelih.
Nah, hal inilah yang membuat saya menyesal karena saya terlanjur memotong rambut saya pada tanggal 2 (dua) Zulhijah dan saya memang sudah membayar uang kurban kepada panitia yang ada di Masjid.
Pertanyaan saya, apakah kurban saya menjadi rusak alias tidak sah hanya karena saya memotong rambut saya?
Jawaban:
Wa'alaikumussalam wr wb.
Baik, untuk menjawab pertanyaan saudara, kami sampaikan terlebih dahulu salah satu hadis dimaksud sebagai berikut:
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا قِيلَ لِسُفْيَانَ فَإِنَّ بَعْضَهُمْ لَا يَرْفَعُهُ قَالَ لَكِنِّي أَرْفَعُهُ. (رواه مسلم).
Dari Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika telah tiba sepuluh (dzul Hijah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun." Dikatakan kepada Sufyan, "Sebagian orang tidak memarfu'kan (hadits ini)?" Sufyan menjawab, "Akan tetapi saya memarfu'kannya." (HR. Muslim).
Hadis diatas adalah hadis sahih dan secara teksnya adalah larangan bagi orang yang akan berkurban untuk mencukur rambut dan memotong kukunya.
Kata larangan dalam kaidah usul fiqh, bisa bermakna larangan mutlak yang berarti haram jika dikerjakan, dan ada juga larangan yang tidak mutlak yang berarti sebatas makruh, tidak sampai haram.
Para ulama berbeda pendapat mengenai makna hadis diatas. Berikut kami sampaikan syarh (komentar) Al Imam An-Nawawi mengenai hadis diatas sebagai berikut:
قوله صلى الله عليه وسلم : ( إذا دخلت العشر وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره وبشره شيئا ) ، وفي رواية : " فلا يأخذن شعرا ولا يقلمن ظفرا " ،
واختلف العلماء فيمن دخلت عليه عشر ذي الحجة وأراد أن يضحي ، فقال سعيد بن المسيب وربيعة ، وأحمد وإسحاق وداود وبعض أصحاب الشافعي : إنه يحرم عليه أخذ شيء من شعره وأظفاره حتى يضحي في وقت الأضحية.
وقال الشافعي وأصحابه : هو مكروه كراهة تنزيه وليس بحرام ، وقال أبو حنيفة : لا يكره ، وقال مالك في رواية : لا يكره ، وفي رواية : يكره ، وفي رواية : يحرم في التطوع دون الواجب ، واحتج من حرم بهذه الأحاديث.
واحتج الشافعي والآخرون بحديث عائشة رضي الله عنها ، قالت : " كنت أفتل قلائد هدي رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم يقلده ، ويبعث به ولا يحرم عليه شيء أحله الله حتى ينحر هديه " ، رواه البخاري ومسلم ، قال الشافعي : البعث بالهدي أكثر من إرادة التضحية ، فدل على أنه لا يحرم ذلك ، وحمل أحاديث النهي على كراهة التنزي.
قال أصحابنا : والمراد بالنهي عن أخذ الظفر والشعر النهي عن إزالة الظفر بقلم أو كسر أو غيره ، والمنع من إزالة الشعر بحلق أو تقصير أو نتف أو إحراق ، أو أخذه بنورة أو غير ذلك ، وسواء شعر الإبط والشارب والعانة والرأس ، وغير ذلك من شعور بدنه ، قال إبراهيم المروزي وغيره من أصحابنا : حكم أجزاء البدن كلها حكم الشعر والظفر ، ودليله الرواية السابقة : " فلا يمس من شعره وبشره شيئا " ، قال أصحابنا : والحكمة في النهي أن يبقى كامل الأجزاء ليعتق من النار ، وقيل : التشبه بالمحرم ، قال أصحابنا : هذا غلط ؛ لأنه لا يعتزل النساء ولا يترك الطيب واللباس وغير ذلك مما يتركه المحرم .[1]
“Sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Apabila masuk sepuluh hari (dzulhijah) dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka janganlah ia menyentuh rambut atau kulitnya sedikit pun.”
Dalam sebuah riwayat lain disebutkan: “Janganlah ia mencabut rambut atau memotong kuku.”
Para ulama berbeda pendapat mengenai seseorang yang telah memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijah dan berniat berkurban. Said bin Musayyib, Rabi’ah, Ahmad, Ishaq, Dawud, dan sebagian sahabat Imam Syafi’i berpendapat bahwa seseorang tersebut haram (dilarang) untuk memotong sedikit pun rambut atau kukunya sampai waktu penyembelihan kurban tiba.
Sedangkan Imam Syafi’i dan para pengikutnya mengatakan bahwa hal itu Makruh Tanzih, bukan haram. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hal itu tidak makruh (boleh dilakukan). Imam Malik dalam sebuah riwayat mengatakan tidak makruh, namun dalam riwayat lain mengatakan makruh, dan dalam riwayat lain lagi mengatakan haram dalam konteks kurban sunnah (sukarela), bukan kurban wajib. Mereka yang melarang berpegang pada hadits-hadits tersebut.
Imam Syafi’i dan yang lain menggunakan dalil hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha yang berkata:“Aku biasa menyusun tali pengikat hewan kurban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau mengikatnya sendiri dan mengutus hewan tersebut. Beliau tidak melarangnya sesuatu yang dihalalkan Allah sampai beliau menyembelih hewannya.(Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim). Imam Syafi’i berkata:Mengutus hewan kurban lebih menunjukkan maksud berkurban daripada sekedar niat, sehingga hadits ini menunjukkan bahwa tidak haram melakukan hal-hal tersebut.Beliau menafsirkan hadits larangan sebagai makruh karena kesucian (kharāhat tanzīh).
Para ulama kami menjelaskan bahwa larangan memotong kuku dan rambut berarti larangan menghilangkan kuku dengan gunting, mematahkan, atau lainnya, dan larangan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, atau mengambil rambut dengan cara lain, baik rambut ketiak, kumis, kemaluan, kepala, maupun rambut di bagian tubuh lain.Ibrahim al-Marwazi dan lainnya dari kalangan ulama kami berpendapat bahwa hukum seluruh bagian tubuh sama dengan hukum rambut dan kuku.Dalilnya adalah riwayat sebelumnya: “Janganlah ia menyentuh sedikit pun dari rambut atau kulitnya.”Para ulama kami berpendapat bahwa hikmah larangan itu adalah agar seluruh bagian tubuh tetap utuh untuk dimerdekakan dari api neraka (di hari kiamat).Ada yang berpendapat larangan itu karena meniru orang yang sedang ihram (berihram)."Para ulama kami menolak pendapat itu, karena orang yang berniat kurban ini tidak menjauhkan diri dari wanita, tidak meninggalkan wewangian, pakaian, dan lain-lain yang ditinggalkan orang yang berihram."
Dari penjelasan Imam Nawawi mengenai hadis tersebut, maka hukum memotong rambut dan kuku bagi orang yang akan berkurban adalah:
- Haram, menurut Mazhab Hambali
- Makruh, menurut Mazhab Syafi’i
- Mubah, menurut Mazhab Hanafi
- Makruh jika kurban wajib dan haram jika kurban sunah, menurut Mazhab Malik.
Kaum muslimin di negara kita mayoritas bermazhab Syafi’i. Dengan demikian, bagi yang ingin berkurban, makruh untuk memotong rambut dan kuku sampai hewan kurbannya disembelih. Artinya, kurban tetap sah walapun yang berkurban sempat memotong rambut dan kuku, baik sengaja ataupun karena lupa.
Wallahu A’lam.
Foto : Freepik
-------------
[1] An-Nawawi, Yahya Ibn Syaraf, Shahih Muslim Bi Syarh An-Nawawi, Muassasah Qurthuba, Cairo, Cetakan Pertama 1412 H/ 1991 M, Juz 13,Hal. 200-201