Hikmah Zihar
Menyakiti pasangan dengan k3kerasan verbal saja haram, terlebih dengan kekerasan fisik. Simak konsultasi berikut dengan pikiran jernih dan tenang!
Assalamu Alaikum Wr Wb.
Terima kasih sebelumnya, Ustaz. Saya merupakan ibu rumah tangga, usia 45 tahun. Dalam kesempatan ini saya bermaksud bertanya mengenai zihar karena berhubungan dengan perkataan suami saya.
Belum lama ini, terjadi pertengkaran antara saya dan suami. Di sela pertengkaran kami, suami saya mengatakan begini, “Saya tidak akan menyentuh kamu lagi, kamu bagi saya seperti ibuku!” Mendengar kata itu, hati saya sakit sekali ustaz.
Saya sempat cerita kepada abang saya, dia pernah mondok di suatu pesantren. Abang saya mengatakan bahwa ucapan suami saya sudah termasuk zihar. Beliau menerangkan kepada saya seluk beluk zihar sampai kepada kafarat yang harus dibayar apalagi suami saya mencabut perkataannya tersebut dan kembali berhubungan intim dengan saya.
Kasus ini menjadikan pembelajaran sangat berharga bagi rumah tangga kami.
Nah, pertanyaan saya ustaz, apa saja hikmah zihar dalam syariat Islam, terutama untuk konteks zaman sekarang. Pertanyaan ini menjadi bekal bagi kami untuk mengedukasi anak-anak kami karena mereka nantinya akan berumah tangga, insyaAllah.
Demikian ustaz, dan terima kasih atas pencerahannya.
Jawaban:
Sebelum menjawab pertanyaan Ibu, alangkah baiknya kita bahas terlebih dahulu definisi zihar, lafaz zihar, konsekuensinya dan apa hikmah zihar dalam syariat Islam sebagaimana yang ibu tanyakan. Hal ini perlu kami ulas karena pertanyaan ibu dan kasus dalam rumah tangga ibu bisa menjadi hikmah dan edukasi bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mungkin belum mengetahui bahwa selain talak, ada juga pembahasan zihar dalam fiqih.
Untuk memudahkan pemahaman, kami menggunakan Kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Al-Madzhab Al-Imam As-Syafi’i yang disusun oleh As-Syaikh Musthafa Al-Khin dan As-Syaikh Musthafa Al-Bugha.[1]
Definisi Zihar:
الظهار ـ لغة ـ مأخوذ من الظهر، لأن صورته الأصلية أن يقول الرجل لزوجته: أنت عليّ كظهر أمي. وتعريف الظهار في الاصطلاح: أن تشبّه الزوج زوجته في الحرمة بإحدى محارمه: كأمه، وأخته. وكان العرب في الجاهلية يعتبرون الظهار أسلوباً من أساليب الطلاق. ولكن الشريعة الإسلامية أعطته اعتباراً آخر، وبَنَت عليه أحكاماً أخرى غير الطلاق.
"Zihar secara bahasa berasal dari kata az-ẓahr (الظهر) yang berarti “punggung”. Hal ini karena bentuk asli zihar adalah seorang laki-laki berkata kepada istrinya:“Engkau bagiku seperti punggung ibuku.”
"Adapun pengertian zihar menurut istilah syariat adalah seorang suami menyerupakan istrinya dalam hal keharaman dengan salah seorang perempuan mahramnya, seperti ibu atau saudara perempuannya."
"Pada masa jahiliah, masyarakat Arab menganggap zihar sebagai salah satu bentuk perceraian. Namun, syariat Islam memberikan ketentuan yang berbeda terhadap zihar dan menetapkan hukum-hukum tersendiri yang tidak sama dengan hukum talak."
Zihar termasuk dosa besar jika dilakukan oleh suami. Dalil tentang zihar silakan simak Q.S. Al-Mujadilah dari ayat 1-4).
Lafaz atau redaksi zihar:
Redaksi zihar terbagi dua, sharih (kelas) dan kinayah (ambigu).
Redaksi sharih adalah redaksi yang tegas, yang maknanya tidak lain adalah zihar. Seperti seorang suami mengatakan “Kamu bagi saya seperti punggung ibuku!” Jika sang suami mengatakan hal itu kepada istrinya, baik dinitakan zihar atau tidak, maka sudah masuk hukum zihar.
Sedangkan redaksi kinayah adalah redaksi yang maknanya bisa diartikan zihar atau juga selainnya. Contoh: “Kamu seperti ibu saya!’ atau “Kamu seperti saudara perempuan kandung saya!”.
Lafaz kinayah membutuhkan niat, jika sang suami mengatakan demikian dengan niat zihar, maka jatuh hukum zihar, jika tidak berniat zihar, maka tidak masuk bab zihar.
Adapun ucapan suami ibu, “Saya tidak akan menyentuh kamu lagi, kamu bagi saya seperti ibuku!” termasuk lafaz kinayah dan tentunya sudah terkonfirmasi secara otomatis bahwa suami tentunya berniat zihar.
Konsekuensi zihar:
Pertama, berdosa besar, karena zihar hukumnya haram menurut ijma’ ulama berdasarkan Q.S. Al-Mujadilah ayat 2.
Kedua, jika suami ingin kembali berjima’ dengan istrinya, maka wajib membayar kafarat tartib (kafarat harus berurutan sesuai kemampuan, jika tidak mampu yang pertama, baru boleh yang kedua, jika tidak mampu yang kedua, boleh yang ketiga. Kafarat tartib bukanlah kafarat yang dibolehkan untuk memilih salah satunya berdasarkan selera), yaitu:
- Memerdekakan seorang budak mu’minah yang tidak ada cacat sama sekali.
- Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.
- Jika tidak mampu, memberi makan (fidyah) enam puluh orang miskin, yaitu ukuran satu orang 1 mud bahan makanan pokok seperti beras sekira 0,75 liter.
Nah, apa hikmah zihar dalam syariat Islam, terutama untuk konteks zaman sekarang? Diantaranya adalah:
1. Melindungi kehormatan dan martabat istri
Istri tidak boleh dijadikan objek penghinaan, ancaman, atau permainan emosi. Ucapan suami memiliki dampak psikologis dan hukum, sehingga tidak boleh diucapkan sembarangan.
2. Mencegah kekerasan verbal dalam rumah tangga
Zihar mengajarkan bahwa kekerasan tidak hanya berbentuk fisik. Kata-kata yang merendahkan, mengusir, atau membuat pasangan merasa tidak diakui juga dapat merusak rumah tangga.
3. Mengajarkan tanggung jawab atas ucapan
Islam tidak membiarkan seseorang mengucapkan kata-kata berat ketika marah, lalu menganggapnya tidak berarti. Adanya kafarat menunjukkan bahwa ucapan yang melukai dan mengubah kedudukan pasangan harus dipertanggungjawabkan.
4. Mencegah istri berada dalam kondisi “digantung”
Suami tidak boleh menahan istri tanpa kejelasan: tidak memperlakukannya dengan baik, tetapi juga tidak menceraikannya. Dalam konteks sekarang, hal ini relevan dengan perilaku meninggalkan pasangan, tidak memberi nafkah, tidak berkomunikasi, atau menggunakan ancaman perpisahan sebagai alat kontrol.
5. Mendidik pengendalian emosi.
Ketentuan zihar mengajarkan agar masalah rumah tangga diselesaikan dengan musyawarah, bukan dengan sumpah, hinaan, atau pernyataan ekstrem ketika marah.
6. Memisahkan hubungan perkawinan dari hubungan mahram.
Ibu dan istri memiliki kedudukan yang berbeda. Menyamakan keduanya dalam konteks pengharaman hubungan suami istri merupakan perkataan yang tidak benar dan bertentangan dengan kenyataan hubungan keluarga.
7. Memberi kesempatan memperbaiki kesalahan
Zihar tidak otomatis mengakhiri perkawinan seperti talak. Syariat masih membuka jalan untuk kembali menjalani kehidupan rumah tangga setelah suami bertobat dan menunaikan kafarat.
Demikan dan semoga bermanfaat.
Wallahu A’lam.
Foto : Magnific
[1] Al-Fiqh Al-Mahaji Ala Al-Madzhab Al-Imam As-Syafi’I, Musthafa Al-khin dan Musthafa Al-Bugha, Dar Al-Qalam, Damaskus, Cetakan Keempat, 1413 H/1992 M, Juz 4, Hal. 146-148.